Error message

Notice: Undefined offset: 1 in counter_get_browser() (line 70 of /opt/html/qms/sites/all/modules/counter/counter.lib.inc).

AUDIT INTERNAL SISTEM MANAJEMEN MUTU QMS ISO 9001:2015 BBPOM DI SAMARINDA

AUDIT INTERNAL SISTEM MANAJEMEN MUTU QMS ISO 9001:2015 BBPOM DI SAMARINDA

Samarinda – Balai Besar POM di Samarinda melaksanakan Audit Internal QMS ISO 9001:2015 pada tanggal 2-3 Juni 2022.  Audit internal ini secara umum bertujuan untuk memastikan konsistensi bahwa sistem manajemen mutu masih tetap dilaksanakan sesuai dengan pedoman. Audit internal yang dilakukan melalui analisis, penilaian, saran-saran, bimbingan dan informasi mengenai aktivitas yang menjadi ruang lingkup audit. Tim audit terdiri dari 5 orang auditor yang berasal dari Balai Besar POM di Banjarmasin sebanyak 3 orang dan Balai Besar POM di Samarinda sebanyak 2 orang dan diketuai oleh Ibu Halida Endraswati, SF.,Apt.

Entry meeting diikuti oleh seluruh pegawai BBPOM di Samarinda dan dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Besar POM di Samarinda, Drs. Sem Lapik, Apt.,M.Sc dan menyampaikan dukungan penuh untuk peningkatan kualitas sistem manajemen mutu di Balai Besar POM di Samarinda, salah satu tools dalam upaya peningkatan tersebut adalah audit internal ini.

Kegiatan audit internal ini dilaksanakan pada tim Manajemen Representatif serta seluruh kelompok substansi di lingkungan Balai Besar POM di Samarinda. Metode audit yang dilakukan meliputi wawancara, pemeriksaan langsung alur proses dan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait sesuai yang dipersyaratkan oleh ISO.

Pada Exit meeting tim auditor menyampaikan hasil pelaksanaan audit internal berupa 13 temuan ketidaksesuaian (Non Conformity/NC) dan 11 saran peningkatan (Area for Improvement / AFI) untuk memastikan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 serta 3 aspek positif . Terhadap ketidaksesuaian dan saran peningkatan akan dilakukan tindakan perbaikan serta diimplementasikan secara berkelanjutan.

Badan POM berkomitmen untuk selalu menerapkan Sistem Manajemen Mutu untuk meningkatkan efektifitas kinerja pengawasan obat dan makanan melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak aman bagi kesehatan.