Error message

Notice: Undefined offset: 1 in counter_get_browser() (line 70 of /opt/html/qms/sites/all/modules/counter/counter.lib.inc).

Integritas Layanan Publik Badan POM

Integritas Layanan Publik Badan POM

Badan POM termasuk dalam 10 teratas unit layanan dengan nilai integritas diatas 6, yaitu 7,48 untuk instansi pusat.

Survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang berlangsung pada bulan April-Agustus 2010 tersebut dilakukan terhadap 353 unit layanan yang tersebar di 23 instansi pusat, 6 instansi vertikal dan 22 pemerintah kota, dengan melibatkan jumlah responden pengguna layanan sebanyak 12.616 orang yang terdiri dari 2.763 orang responden di tingkat pusat, 7.730 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 2.123 orang responden di tingkat pemerintah kota. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei dalam satu tahun terakhir.

Standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK dalam survei ini sebesar 6,00 dari skala 0 – 10,00. Semakin besar nilai, semakin baik integritasnya.

Berikut ini adalah hasil survei integritas sektor publik tahun 2010 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) :
Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah 5,42, dengan perincian nilai rata-rata integritas di tingkat pusat 6,16, nilai rata-rata integritas sektor publik di tingkat instansi vertikal adalah 5,26, dan nilai rata-rata integritas di tingkat pemerintah kota 5,07. Bila dibandingkan, nilai integritas pemerintah kota relatif lebih rendah dibanding nilai integritas instansi di tingkat pusat maupun instansi vertikal di 22 kota.

Instansi Pusat
  • 12 (Duabelas) unit layanan dengan nilai integritas di bawah 6 yaitu: layanan Perizinan Penangkapan dan Pengangkutan Ikan (Kementerian Kelautan dan Perikanan), layanan Kepulangan TKI di Terminal Selapajang (BNP2TKI), layanan Pengelolaan Property Bandara (PT. Angkasa Pura II), layanan Izin Usaha Waralaba Dalam Negeri (Kementerian Perdagangan), layanan Bea Masuk (Kementerian Keuangan), layanan Sertifikasi Produk (SNI) (Kementerian Perindustrian), layanan Lembaga Permasyarakatan (Kementerian Hukum dan HAM), layanan Izin Trayek Angkutan Darat Antar Provinsi (Kementerian Perhubungan), layanan Kargo (PT. Angkasa Pura II), layanan Pengujian Keselamatan Kesehatan Kerja (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi), layanan Pendaftaran Impor Obat Ikan (Kementerian Kelautan dan Perikanan), layanan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (Kementerian Perhubungan).

  • 10 (Sepuluh) teratas unit layanan dengan nilai integritas di atas 6 yaitu: layanan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih (Kementerian Pertanian), layanan Izin Usaha Tetap (IUT) (Badan Koordinasi Penanaman Modal), layanan Izin Pemasukan Karkas, Jeroan dan Daging Dari Luar Negeri (Kementerian Pertanian), layanan Pengajuan Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor (TPT) (Kementerian Perindustrian), layanan Penerbitan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) (Badan Koordinasi Penanaman Modal), layanan Pendaftaran MD/ML (Badan Pengawas Obat dan Makanan), layanan Sewa Lahan (PT. Kawasan Berikat Nusantara), layanan Kas ke Bank Umum (Bank Indonesia), layanan Izin Prinsip dan Izin Usaha BPR (Bank Indonesia), layanan Jasa Pelayanan Logistik (PT. Kawasan Berikat Nusantara).

Tabel unit layanan pada instansi pusat dengan nilai integritas di atas 6:
No Unit Layanan Indeks Integritas
1 Izin pemasukan dan pengeluaran benih - Kementerian Pertanian 7,7
2 Izin Usaha Tetap (IUT) - Badan Koordinasi Penanaman Modal 7,67
3 Izin pemasukan karkas, jeroan dan daging dari luar negeri - Kementrian Pertanian 7,56
4 Pengajuan Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor (TPT) -Kementerian Perindustrian 7,56
5 Penerbitan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) - Badan Koordinasi Penanaman Modal 7,5
6 Pendaftaran MD/ML - Badan Pengawas Obat dan Makanan 7,48
7 Sewa lahan - PT Kawasan Berikat Nusantara 7,45
8 Layanan Kas ke Bank Umum - Bank Indonesia 7,37
9 Izin prinsip dan Izin usaha BPR - Bank Indonesia 7,34
10 Jasa Pelayanan Logistik - PT Kawasan Berikat Nusantara 7,17
11 Layanan Legalisasi bagi Dokumen yang akan digunakan di Luar Negeri - Kementerian Luar Negeri 7,14
12

Perizinan Ekspor/ Impor terhadap barang-barang yang termasuk dalam kategori makanan dan obat-obatan - Badan Pengawas Obat dan Makanan

7,13
13 Sertifikasi Peralatan - Kementerian Komunikasi dan Informatika 7,13
14 Sertifikasi Produk - PT. Sucofindo 7,07
15 Izin prinsip dan izin tetap industri obat tradisional - Kementerian Kesehatan 7,06
16 Izin Pengangkutan BBM - Kementerian Energi dan SDM 7,06
17 Layanan Kepengurusan Paspor Dinas - Kementerian Luar Negeri 7,05
18 Sertifikasi ISO - PT Sucofindo 7,03
19 Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) - Kementerian Kehutanan 6,99
20 Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu pada hutan produksi - Kementerian Kehutanan 6,98
21 Izin Penyimpanan LPG /LNG - Kementerian Energi dan SDM 6,95
22 Izin Stasiun Radio - Kementerian Komunikasi dan Informatika 6,91
23 Sertifikasi Guru - Kementerian Pendidikan 6,88
24 Restitusi PPN - Kementerian Keuangan 6,77
25 Izin penyalur alat kesehatan - Kementerian Kesehatan 6,74
26 Rawat Jalan - RSCM 6,7
27 Rawat Inap - RSCM 6,62
28 Layanan Fasilitas Pelabuhan - PT Pelindo II 6,53
29 Layanan Pendirian Balai Latihan Kerja - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 6,48
30 Izin impor bahan baku - Kementerian Perdagangan 6,43
31 Izin Pendidikan Luar Sekolah - Kementerian Pendidikan Nasional 6,33
32 Layanan Kapal (Jasa Labuh dan Tambat) - PT Pelindo II 6,22
33 Pembuatan KTKLN - BNP2TKI 6,05

Informasi ini di unduh dari www.kpk.go.id pada 1 nopember 2010